Paringin, gasanbalangan– Persidangan perkara pidana kasus pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Paringin berlangsung dengan agenda pembuktian dari pihak Penuntut Umum.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Deka Rachman Budihanto, S.H., M.H., serta Hakim Anggota S. Bong Sinarok Martin, S.H., dan Burhannurdin Achmad Bangsadiria, S.H.
BACA JUGA:
- Mahasiswa UnivSM Dukung Program Cegah Stunting di Sekolah Balangan
- KNPI Paringin Selatan Dorong Semangat Olahraga Pelajar Lewat Turnamen Badminton
- KNPI Paringin Selatan Sukses Gelar Turnamen Badminton Antar Pelajar Balangan 2025
- Puluhan Kotak Amal Masjid Al Akbar Paringin Dibobol, Pelaku Masih Diburu Polisi
- UNIVSM Jadi Bagian FPRB, Dorong Sinergi Kurangi Risiko Bencana di Balangan
Dalam proses persidangan, kedua belah pihak diketahui telah menempuh langkah perdamaian. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap melanjutkan pembuktian sesuai agenda sidang yang telah dijadwalkan.
Perdamaian tersebut menjadi bentuk penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang mengedepankan penyelesaian dengan cara damai antara pelaku dan korban. Namun, majelis hakim tetap melanjutkan proses hukum sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan dan proporsional.
Langkah damai ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian perkara yang lebih humanis tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku, sejalan dengan semangat mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
[Tim Redaksi]

