Paringin, gasanbalangan.online,- Inspektorat Balangan melakukan upaya untuk meningkatkan tertib administrasi dan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Hal tersebut melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) serta Sosialisasi Update Prosedur Pengajuan Surat Keterangan Bebas Temuan (SUKA BESTE) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengusulkan pindah tugas.
BACA JUGA:
- 1.612 Anggota Karang Taruna Balangan Ikut Ramaikan KKBWKT ke-36 di Banjarmasin
- 3.036 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati Balangan Minta Tunjukkan Kinerja dan Kontribusi Nyata
- Adaro Soccer Festival, KNPI Balangan Ikut Bangun Semangat Sepak Bola Usia Dini
- Akhir Pekan Asyik, Nikmati Olahraga Santai di Sekitar Lapangan Martasura Paringin
- Aksi Kemanusiaan OMPL Dapat Dukungan Wabup Balangan di Desa Mantuyan
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan mengenai mekanisme dan ketentuan dalam pengajuan SUKA BESTE, sebagai salah satu syarat administratif dalam proses mutasi ASN.
Melalui sosialisasi ini, seluruh ASN dapat memahami pentingnya bebas dari temuan administrasi maupun keuangan sebelum berpindah ke instansi atau daerah lain.
SUKA BESTE merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh sebagai bukti bahwa ASN bersangkutan tidak memiliki permasalahan atau temuan dari hasil pemeriksaan sebelumnya.
Penerapan prosedur ini dilakukan untuk memastikan setiap proses mutasi berjalan sesuai ketentuan dan mencerminkan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sumber: Medsos Inspektorat Balangan

