Paringin Selatan, gasanbalangan– DPRD Kabupaten Balangan memfasilitasi audiensi antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sapta Mandiri dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Balangan terkait kejelasan program Beasiswa 1000 Sarjana bagi mahasiswa yang kini berstatus PPPK paruh waktu.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Balangan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Balangan Hj. Lindawati, Wakil Ketua DPRD Balangan Muhammad Rizkan, serta jajaran Komisi I dan Komisi II DPRD Balangan. Sementara dari pihak Pemkab Balangan turut hadir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKPSDM, Bagian Kesra, dan Bagian Hukum Setda Balangan.
BACA JUGA:
- 1.612 Anggota Karang Taruna Balangan Ikut Ramaikan KKBWKT ke-36 di Banjarmasin
- 3.036 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati Balangan Minta Tunjukkan Kinerja dan Kontribusi Nyata
“BEM Universitas Sapta Mandiri menyampaikan aspirasi agar mahasiswa penerima beasiswa yang kini berstatus PPPK paruh waktu tetap mendapatkan haknya hingga menyelesaikan pendidikan,” ujar Wakil Ketua DPRD Balangan Muhammad Rizkan usai audiensi. Senin (27/10/2025).
Menurutnya, kekhawatiran utama mahasiswa adalah potensi meningkatnya angka putus kuliah akibat terhentinya pembayaran beasiswa. Kendala muncul karena status PPPK paruh waktu dianggap setara dengan ASN, sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa. Padahal, sebagian mahasiswa tersebut sebelumnya masih berstatus tenaga honorer saat mendaftar dan telah menjalani pendidikan selama tiga semester.
Rizkan menjelaskan, terdapat sekitar 200 mahasiswa yang saat ini menghadapi kondisi tersebut. Untuk itu, DPRD Balangan menyampaikan dua kesimpulan hasil audiensi yang akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Balangan.
“Ada dua opsi yang kami tawarkan. Pertama, Pemkab diberi waktu hingga 23 November untuk mencarikan solusi agar pembiayaan beasiswa dapat dialihkan ke BKPSDM sebagai bagian dari program pengembangan kompetensi SDM,” terang Rizkan.
“Kedua, jika hal tersebut tidak memungkinkan, maka penyaluran bisa dilakukan melalui mekanisme hibah kepada yayasan atau lembaga yang menaungi mahasiswa,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa anggaran program beasiswa tersebut sebenarnya sudah tersedia, tinggal bagaimana mekanisme penyalurannya agar tetap sesuai ketentuan hukum dan tidak menghambat hak mahasiswa penerima.
“DPRD akan terus mengawasi keputusan Pemkab Balangan dan memastikan agar program beasiswa untuk mahasiswa berstatus PPPK paruh waktu ini tetap berlanjut,” pungkas Rizkan.
[Tim Redaksi]

