Paringin,gasanbalangan.online,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan melakukan penertiban terhadap smanusia silver yang beraktivitas di kawasan persimpangan jalan dan lampu lalu lintas di wilayah Paringin.
BACA JUGA;
- 1.612 Anggota Karang Taruna Balangan Ikut Ramaikan KKBWKT ke-36 di Banjarmasin
- 3.036 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati Balangan Minta Tunjukkan Kinerja dan Kontribusi Nyata
- Adaro Soccer Festival, KNPI Balangan Ikut Bangun Semangat Sepak Bola Usia Dini
- Akhir Pekan Asyik, Nikmati Olahraga Santai di Sekitar Lapangan Martasura Paringin
Kasat Pol PP Balangan Noor Aspariah, SP., MP. turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan dan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam sosialisasinya, Noor Aspariah menegaskan bahwa kegiatan seperti mengemis atau mengamen di persimpangan jalan termasuk dalam kategori yang dilarang karena dapat mengganggu ketertiban, kenyamanan, serta keselamatan pengguna jalan.
[Tim Redaksi]
sumber; Medsos Satpolpp kab.balangan

